Bisnis

Mengatasi Notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor” di Aplikasi e-Katalog LKPP

×

Mengatasi Notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor” di Aplikasi e-Katalog LKPP

Sebarkan artikel ini

FOKUS – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) baru-baru ini mengeluarkan edaran Nomor: 10614/D.2.3/04/2024 terkait pengecekan kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik. Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Elektronik, dilakukan pengecekan data kualifikasi penyedia secara otomatis melalui aplikasi.

Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengatasi notifikasi “penyedia tidak memenuhi syarat verified vendor” di aplikasi e-Katalog LKPP.

Baca juga: Cara Membuat Paket Produk Baru di e-Katalog dengan Mudah dan Cepat

Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Pengecekan kualifikasi penyedia meliputi beberapa aspek penting yang harus dipenuhi. Data kualifikasi penyedia yang akan diperiksa meliputi:

  1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
  2. Akta pendirian beserta perubahannya (jika ada perubahan).
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  4. Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.

Sumber Data dan Sinkronisasi

Data izin usaha dan akta pendirian di Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS BKPM. Berikut langkah-langkah sinkronisasi data:

  1. Masuk ke Profil pada Aplikasi Katalog Elektronik.
  2. Pilih Pengaturan, lalu submenu Informasi Penyedia untuk melakukan sinkronisasi data SIKAP.

Jika penyedia tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat kualifikasi tersebut, maka penyedia tidak akan bisa melakukan transaksi dan menayangkan produk di Katalog Elektronik. Oleh karena itu, pembaruan data kualifikasi harus segera diproses paling lambat 31 Mei 2024.

Baca juga: E-Katalog LPSE: Apa Itu, Bagaimana Cara Menggunakannya, dan Manfaatnya

BACA JUGA:  JEPARA SULTAN! 10 Peluang Usaha yang di Jepara yang Bikin Cepat Kaya

Mengatasi Notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor”

Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengatasi masalah ini:

1. Verifikasi Izin Usaha

Pastikan izin usaha Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan KBLI yang tepat. Data instansi pemberi harus berasal dari Lembaga OSS BKPM. Jika tidak, tambahkan izin usaha baru dengan memilih jenis izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), input nomor surat, dan klik Cek OSS.

2. Memperbarui Akta Pendirian

Akta pendirian dan perubahannya harus bersumber dari OSS. Jika tidak, lakukan tarik data dengan mengklik Tarik Akta NIB.

3. Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Pastikan KSWP Anda memiliki status valid. Jika tidak, lakukan validasi KSWP pada menu Dashboard dengan mengklik Cek KSWP dan kemudian klik Validasi.

4. Mengatasi Sanksi Daftar Hitam

Status sanksi daftar hitam dapat dilihat pada menu Profil di Katalog Elektronik. Jika status aktif, tunggu sampai masa berlaku sanksi berakhir.

5. Hubungi Call Center e-Katalog

Jika masalah masih muncul atau ada pertanyaan lain, Anda bisa menghubungi Katalog LKPP di:

  • Call Center e-Katalog: 144
  • WhatsApp e-Katalog: 08-111-5577-09

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kualifikasi penyedia Anda memenuhi syarat dan mengatasi notifikasi “penyedia tidak memenuhi syarat verified vendor”. Pastikan untuk melakukan pembaruan data kualifikasi tepat waktu agar bisa terus bertransaksi dan menayangkan produk di Katalog Elektronik LKPP.

Baca juga: E-Katalog Lokal: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?


FAQ: Mengatasi Notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor” di e-Katalog LKPP

Apa yang dimaksud dengan notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor”?

Notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor” muncul ketika penyedia belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh LKPP untuk melakukan transaksi di e-Katalog. Ini berarti data penyedia belum diverifikasi atau ada kekurangan dalam persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:  Transfer Antar Bank Pakai BI Fast BRI, BCA, Mandiri dan Semua Bank Gratis

Apa arti dari “Verified Vendor” di e-Katalog?

“Verified Vendor” di e-Katalog adalah status yang diberikan kepada penyedia yang telah memenuhi semua persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh LKPP, memungkinkan mereka untuk menayangkan produk dan melakukan transaksi di platform e-Katalog.

Apa arti dari “Verified Vendor”?

“Verified Vendor” artinya penyedia telah melalui proses verifikasi dan memenuhi semua kualifikasi yang diperlukan, sehingga mereka diakui sebagai penyedia yang sah dan terpercaya oleh LKPP.

Bagaimana cara menjadi “Verified Vendor” di e-Katalog?

Untuk menjadi “Verified Vendor” di e-Katalog, Anda harus memastikan data kualifikasi Anda lengkap dan valid, meliputi:

  1. Izin usaha sesuai dengan KBLI yang berlaku.
  2. Akta pendirian beserta perubahannya (jika ada).
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang valid.
  4. Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam.

Setelah semua data tersebut diverifikasi dan valid, status Anda akan diperbarui menjadi “Verified Vendor”.

Apa saja syarat untuk menjadi “Verified Vendor” di e-Katalog?

Syarat untuk menjadi “Verified Vendor” di e-Katalog meliputi:

  1. Izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KBLI yang berlaku.
  2. Akta pendirian beserta perubahannya (jika ada).
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang valid.
  4. Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam.

Bagaimana proses verifikasi vendor di e-Katalog?

Proses verifikasi vendor di e-Katalog meliputi pengecekan otomatis data kualifikasi penyedia oleh aplikasi. Penyedia perlu memastikan bahwa semua data izin usaha, akta pendirian, dan KSWP mereka bersumber dari Lembaga OSS BKPM dan telah divalidasi di aplikasi SIKAP.

Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan notifikasi “Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor, harap berhati-hati jika tetap melanjutkan transaksi”?

Jika Anda mendapatkan notifikasi ini, langkah-langkah yang perlu diambil adalah:

  1. Periksa dan pastikan bahwa semua data kualifikasi Anda sesuai dan valid.
  2. Lakukan pembaruan data dan sinkronisasi di aplikasi SIKAP.
  3. Hubungi call center e-Katalog jika masalah masih berlanjut atau jika ada pertanyaan lain.
BACA JUGA:  Apakah Media Harus Terdaftar di Dewan Pers? Ini Jawabannya

Apa itu SIKAP LKPP?

SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah aplikasi yang digunakan oleh LKPP untuk mengelola dan memverifikasi data kualifikasi penyedia. Data yang disinkronkan dari SIKAP akan digunakan dalam pengecekan otomatis oleh e-Katalog untuk menentukan status “Verified Vendor”.

Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan kualifikasi penyedia Anda memenuhi syarat dan menghindari notifikasi yang menghalangi transaksi di e-Katalog LKPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *