E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-Katalog dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Daftar Isi
E-Katalog memiliki banyak keuntungan bagi para pengguna, baik penyedia maupun pejabat pengadaan (PP) atau pejabat pembuat komitmen (PPK). Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Memudahkan proses pengadaan barang/jasa secara online, cepat, transparan dan akuntabel.
- Menjamin kualitas barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.
- Menyediakan harga barang/jasa yang wajar dan kompetitif sesuai dengan pasar.
- Mendorong pengembangan industri dalam negeri dan produk ramah lingkungan.
- Menghemat biaya dan waktu pengadaan barang/jasa.
Untuk dapat menggunakan E-Katalog, baik penyedia maupun PP/PPK harus terdaftar dan memiliki akun di aplikasi tersebut. Selain itu, mereka juga harus memahami cara membuat paket di E-Katalog sesuai dengan prosedur yang berlaku. Paket adalah kumpulan barang/jasa yang akan dibeli oleh PP/PPK melalui E-Katalog. Paket dibuat berdasarkan kebutuhan anggaran dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat paket di E-Katalog bagi PP/PPK:
Langkah 1: Login ke Aplikasi E-Katalog
Untuk dapat membuat paket di E-Katalog, PP/PPK harus login ke aplikasi E-Katalog terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs web E-Katalog.
- Klik tombol Login di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan Username dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Klik tombol Login.
Langkah 2: Pilih Produk Barang/Jasa yang Dibutuhkan
Setelah login, PP/PPK dapat memilih produk barang/jasa yang dibutuhkan dari berbagai kategori yang tersedia di E-Katalog. Caranya adalah sebagai berikut:
- Klik menu Produk di bagian atas halaman.
- Pilih kategori produk yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya Alat Kantor.
- Pilih sub-kategori produk yang lebih spesifik, misalnya Mesin Fotokopi.
- Pilih produk yang diinginkan dari daftar produk yang ditampilkan, misalnya Mesin Fotokopi Canon IR 2520W.
- Klik tombol Beli untuk menambahkan produk ke keranjang pembelian.
Langkah 3: Buat Paket dari Keranjang Pembelian
Setelah menambahkan produk ke keranjang pembelian, PP/PPK dapat membuat paket dari keranjang pembelian tersebut. Caranya adalah sebagai berikut:
- Klik ikon Keranjang Pembelian di pojok kanan atas halaman.
- Periksa kembali produk yang telah dipilih dan jumlahnya. Jika ada perubahan, klik tombol Ubah untuk mengedit produk atau klik tombol Hapus untuk menghapus produk.
- Klik tombol Buat Paket untuk membuat paket dari produk yang ada di keranjang pembelian.
Langkah 4: Isi Data Paket
Setelah klik tombol Buat Paket, PP/PPK akan diarahkan ke halaman pengisian data paket. Data paket terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Data Umum, yang berisi informasi mengenai nama paket, jenis pengadaan, nilai pagu, sumber dana, metode pemilihan penyedia, dan lain-lain.
- Data Spesifikasi, yang berisi informasi mengenai spesifikasi teknis produk yang dibeli, seperti merk, tipe, model, warna, ukuran, kapasitas, dan lain-lain.
- Data Jadwal, yang berisi informasi mengenai jadwal kegiatan pengadaan, seperti tanggal pembuatan paket, tanggal pengumuman paket, tanggal pemasukan penawaran, tanggal evaluasi penawaran, tanggal penetapan pemenang, dan lain-lain.
- Data Dokumen, yang berisi informasi mengenai dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh PP/PPK dan penyedia, seperti surat permintaan penawaran, surat pernyataan kesanggupan, surat pernyataan tanggung jawab mutu, surat pernyataan ketersediaan barang/jasa, dan lain-lain.
Untuk mengisi data paket, PP/PPK harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Isi data umum dengan mengisi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan data yang dimiliki. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data umum.
- Isi data spesifikasi dengan mengisi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan spesifikasi teknis produk yang dibeli. Pastikan spesifikasi yang diisi sesuai dengan produk yang dipilih sebelumnya.
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data spesifikasi.
- Isi data jadwal dengan mengisi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan jadwal kegiatan pengadaan yang telah ditetapkan. Pastikan jadwal yang diisi realistis dan memenuhi batas waktu yang ditentukan.
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data jadwal.
- Isi data dokumen dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data dokumen.
Langkah 5: Publikasikan Paket
Setelah mengisi data paket dengan lengkap dan benar, PP/PPK dapat mempublikasikan paket tersebut agar dapat dilihat dan diikuti oleh penyedia. Caranya adalah sebagai berikut:
- Klik menu Paket di bagian atas halaman.
- Pilih paket yang akan dipublikasikan dari daftar paket yang ditampilkan.
- Klik tombol Publikasikan untuk mempublikasikan paket tersebut.
Langkah 6: Pantau Proses Pengadaan
Setelah mempublikasikan paket, PP/PPK dapat memantau proses pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog. Caranya adalah sebagai berikut:
- Klik menu Paket di bagian atas halaman.
- Pilih paket yang akan dipantau dari daftar paket yang ditampilkan.
- Klik tombol Detail untuk melihat detail paket tersebut.
- Klik tab Proses Pengadaan untuk melihat proses pengadaan barang/jasa dari awal hingga akhir, seperti pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, dan penyerahan barang/jasa.
Demikianlah panduan cara membuat paket di E-Katalog bagi PP/PPK. Dengan mengikuti panduan ini, PP/PPK dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara online dengan mudah dan cepat melalui E-Katalog. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu PP/PPK dalam melaksanakan tugasnya. Terima kasih.