Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Bentuk keringanan dapat berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak, serta diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah daftar 11 provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025.
Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak
1. Aceh
Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan melalui akun Instagram resminya (@bapendariau) bahwa program penghapusan sanksi administrasi bagi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan berlangsung mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dari Januari hingga Juni 2025. Rinciannya:
- Diskon PKB sebesar 13,94%
- Diskon BBNKB sebesar 39,75%
(Sumber: Instagram @bapendakepri)
4. Banten
Pemprov Banten menerapkan kebijakan diskon pajak kendaraan:
- Diskon PKB sebesar 12,25%
- Diskon BBNKB sebesar 37,25% (Sumber: Instagram @bapenda.banten)
5. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah memberikan penghapusan tunggakan pajak dan denda pada 8 April hingga 30 Juni 2025 (Sumber: Instagram @bapenda_jateng).
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan (Sumber: Instagram @bapenda.jabar).
7. Bali
Pemprov Bali memberikan diskon pajak kendaraan, antara lain:
- 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc
- 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc
- 39,76% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, dan kendaraan pemerintah
- Diskon BBNKB sebesar 24% (Sumber: Instagram @bapendaprovbali)
8. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan kebijakan tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2025 serta diskon pajak kendaraan bermotor (Sumber: Instagram @bapendaprovkalselofficial).
9. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor baru. Rinciannya:
- Diskon PKB sebesar 9,5%
- Diskon BBNKB sebesar 9,5% (Sumber: Instagram @bapendasulsel)
10. Kalimantan Utara
Ditlantas Polda Kalimantan Utara mengumumkan penghapusan denda PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Namun, wajib pajak tetap dikenakan biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Sumber: Instagram @bapendasulsel).
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 11 provinsi Indonesia memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya diskon, penghapusan denda, dan keringanan lainnya, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi atau media sosial Bapenda di masing-masing provinsi.