Psikologi

Cara Mendaftarkan Pernikahan Beda Agama di Indonesia

×

Cara Mendaftarkan Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Mengapa Kita Membutuhkan Epistemologi untuk Memahami Pengetahuan
Apa Itu Epistemologi? Filsafat Kebenaran, Pengetahuan, dan Keyakinan

Bolehkah menikah beda agama di Indonesia? Pertanyaan ini sering menghantui pasangan-pasangan di Indonesia yang ingin menikah tetapi terhalang perbedaan agama.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk. Namun, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang menimbulkan pro-kontra. Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas pernikahan beda agama.

Selain itu, penerimaan keluarga dan masyarakat pun berbeda-beda dalam topik ini. Ada yang menerima, tetapi banyak juga yang tidak.

Beberapa selebritas bahkan melangsungkan pernikahan beda agama di luar negeri. Tentu cara ini legal dilakukan, tetapi banyaknya biaya membuat pernikahan di luar negeri tidak menjadi opsi masyarakat umum.

Berikut cara-cara menikah beda agama secara legal di Indonesia tanpa harus pergi ke luar negeri.

Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia Tidak Spesifik

Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lalu diperbarui oleh UU No. 16 tahun 2019 untuk mengantisipasi pernikahan dini.

Undang-undang di Indonesia tidak mengatur pernikahan beda agama secara spesifik.

Salah satu pasal UU Perkawinan bahkan rentan ditafsirkan sebagai larangan pernikahan beda agama. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Beberapa agama melarang pernikahan beda agama. Sehingga, pernikahan beda agama bisa tidak disahkan karena tidak mengikuti hukum agama yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Cara Mendekati Wanita Cuek Lewat Chat

Solusi PERNIKAHAN beda agama

UU Perkawinan prinsipnya hanya mengakui pernikahan pasangan satu keyakinan/agama. Namun dalam praktiknya banyak ditemui pasangan yang beda agama ingin menikah di Indonesia dan diakui negara. Tapi bagaimana caranya agar diakui negara?

Berikut pertanyaan:

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas rubrik konsultasi ini, menjadikan kami banyak tahu hal-hal hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti saya yang mempunyai masalah yaitu akan menikahi kekasih saya yang berbeda agama. Saya muslim dan calon istri saya nonmuslim. Kami berencana akan menikah dengan keyakinan masing-masing. Namun terkendala aturan yang ada.

Pertanyaan:

1. Apakah salah satu dari kami harus memeluk agama lainnya agar bisa dinikahkan secara hukum negara?
2. Bagaimana bila kami tetap dengan keyakinan kami, agar pernikahan kami secara hukum negara diakui?
3. Apakah kami harus ke luar negeri untuk mencatatkan pernikahan kami dengan keyakinan masing-masing, agar bisa diakui oleh negara Indonesia?

Mohon jawabannya.

Terimakasih

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Rusdianto Matulatuwa,S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas kesempatan kepada Penulis pada kesempatan kali ini karena dapat memberikan kontribusi dan pencerahan untuk menjawab persoalan-persoalan yang selama ini ada di dalam kehidupan masyarakat modern.

Bahwa Perkawinan adalah sebuah pranata untuk mengesahkan hubungan dua anak manusia yang berbeda jenis kelamin sehingga menjadi pasangan suami istri.

Secara umum perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin, karena itu dengan sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan menyatu menjadi satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat, sehingga latar belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi penting, dan salah satu latar belakang kehidupan itu adalah agama hal ini tentunya selaras dengan bunyi Pasal 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

BACA JUGA:  Arti dan Ciri-ciri Cinta Sejati - Apakah Kamu Merasakan?

Perkawinan ialah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu yang sangat potensial untuk menciptakan integrasi, di sisi lain persamaan agama dapat lebih menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang kekal, harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran heterotheism (antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera, atas dasar dari latarbelakang pemahaman inilah sehingga dasar-dasar dari syarat sahnya suatu perkawinan yang tertuang di dalam Pasal 2 (ayat 1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Pasal ini sarat dengan suasana kebatinan dalam norma agama dan kepercayaan yang memberikan ruang kepada pemuka agama yang ada di Indonesia untuk mensahkan perkawinan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing warga negaranya.

Sehingga melihat dari semangat dari kehadiran Undang-Undang Perkawinan apabila ada Warga Negara yang hendak melangsungkan pernikahan yang di wilayah Indonesia maka salah satu pasangan tersebut wajib untuk menundukkan diri dan memilih pada salah satu hukum agama yang berlaku dalam rangka pemenuhan syarat-syarat pernikahan yang telah dipilih agar dapat disahkan dan dicatatkan oleh negara.

Jika pasangan yang akan melakukan pernikahan tersebut masih berketetapan ingin melakukan pernikahan sesuai dengan keyakinannya masing-masing

Perkawinan berbeda agama hal tersebut tentu tidak dapat diakomodir di dalam Undang-Undang Perkawinan ini sehingga berpotensi terhadap kerugian akibat perkawinan karena tidak didasarkan pada UU 1/1974, khususnya bagi wanita (istri) dan anak nantinya sangat beragam, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah apakah kerugian tersebut dapat dipulihkan atau tidak?

BACA JUGA:  Nasihat Bijak untuk Wanita, Tegar dan Sabar dalam Menghadapi Perjalanan Cinta

Di sinilah titik krusialnya dalam konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak dalam perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *