1, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam undang-undang.
Daftar Isi:
Konsekuensi utama dari prinsip ini adalah bahwa perjanjian tidak bisa ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Dalam hal ini, terdapat prinsip itikad baik yang harus dijunjung tinggi, yaitu kedua pihak harus melaksanakan isi perjanjian dengan kejujuran, keterbukaan, dan saling percaya.
Jika rekanan dalam perjanjian tersebut menunda tanpa kepastian proyek pengerjaan yang telah disepakati, maka ini bisa menjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya bisa ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang. Oleh karena itu, penundaan tanpa kepastian tersebut dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian, yang dapat menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum.
2. Perjanjian yang sudah disepakati masih bisa dibatalkan sepihak jika isi perjanjian tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Perjanjian yang sudah disepakati tetap bisa dibatalkan sepihak jika isi perjanjian tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian hanya dapat ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.
Pembatalan sepihak dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal dan salah satu pihak berhak untuk membatalkannya secara sepihak.
Kesimpulan
Memahami Pasal 1338 KUHPerdata sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian hukum. Prinsip semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang menegaskan pentingnya kepatuhan dan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian. Ketidakpastian atau pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat menyebabkan perjanjian tersebut batal, dan bahkan dapat dibatalkan secara sepihak jika ada ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.
Dengan demikian, pengetahuan mendalam mengenai pasal ini akan membantu Anda dalam memahami hak dan kewajiban dalam setiap perjanjian yang dibuat.