Memasuki tahun 2025, tarif listrik menjadi salah satu topik hangat yang diperhatikan banyak pihak. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membuat keputusan penting terkait tarif listrik untuk periode Juni 2025. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai kebijakan ini serta dampaknya bagi berbagai golongan pelanggan.
Baca juga: Laporkan Gangguan Listrik PLN Sekarang! Ini Caranya Melalui Pengaduan Online
Daftar Isi
Keputusan Penting: Tarif Listrik Tidak Naik di Juni 2025
Pada bulan Juni 2025, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Kementerian ESDM dan PLN telah berkoordinasi untuk mempertahankan tarif ini, baik bagi pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi. Keputusan ini adalah kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya, di mana tarif listrik per kWh tetap dipertahankan sejak April hingga Juni 2025.
Pengaruh Faktor Ekonomi Makro
Secara umum, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi, seperti:
- Nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga patokan batubara
Namun, untuk periode ini, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tanpa penyesuaian.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Juni 2025
Berdasarkan data resmi dari PT PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku selama bulan Juni 2025 bagi pelanggan non-subsidi:
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
- Daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Rumah Tangga Besar (R-3/TR)
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis Menengah (B-2/TR)
- Daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR)
- Daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Listrik Bersubsidi Juni 2025
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik tetap diberikan kepada beberapa golongan pelanggan, termasuk sektor sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Total, ada 25 golongan pelanggan yang masih menikmati subsidi listrik dari pemerintah.