Finance

Cara Menghitung Pajak PPN 11% dan PPh Sesuai DPP

×

Cara Menghitung Pajak PPN 11% dan PPh Sesuai DPP

Sebarkan artikel ini

Pajak adalah elemen penting dalam pengelolaan keuangan bisnis, terutama bagi pelaku usaha di Indonesia. Dua jenis pajak yang sering muncul dalam transaksi bisnis adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam artikel ini, FOKUS PAJAK dari MEDIA FOKUS akan membahas secara lengkap dan lugas tentang cara menghitung Pajak PPN 11% dan PPh sesuai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Kami akan mengulas dasar-dasar konsep perpajakan, memberikan contoh perhitungan, dan menyertakan alat bantu online seperti Kalkulator PPN Online untuk memudahkan Anda menghitung pajak secara otomatis.

Apa Itu DPP dalam Konteks PPN dan PPh?

DPP adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN dan PPh. Untuk PPN, DPP biasanya merupakan harga jual barang atau jasa sebelum dikenakan PPN. Untuk PPh, tergantung pada jenis PPh yang dikenakan, DPP dapat berupa nilai bruto pembayaran kepada pihak ketiga.

Perhitungan PPN 11% Sesuai DPP

Rumus PPN Jika Harga Belum Termasuk PPN

Jika harga jual belum termasuk PPN, maka:

  • PPN = DPP x 11%
  • Total Bayar = DPP + PPN

Contoh:

  • Harga barang: Rp100.000
  • PPN: 100.000 x 11% = Rp11.000
  • Total bayar: Rp111.000

Rumus PPN Jika Harga Sudah Termasuk PPN

Jika harga sudah termasuk PPN:

  • DPP = Harga / 1.11
  • PPN = Harga – DPP

Contoh:

  • Harga barang: Rp111.000
  • DPP: 111.000 / 1.11 = Rp100.000
  • PPN: 111.000 – 100.000 = Rp11.000

Gunakan Kalkulator Online untuk perhitungan cepat: Kalkulator PPN Online

Perhitungan PPh Sesuai DPP

Jenis PPh yang sering dikaitkan dengan transaksi bisnis adalah:

  • PPh Pasal 21: Untuk penghasilan karyawan.
  • PPh Pasal 23: Untuk jasa tertentu, tarif 2% dari DPP.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final): Untuk sewa dan penghasilan tertentu, tarif bervariasi.
BACA JUGA:  Sebutkan dan Jelaskan Laporan Keuangan Bank Syariah? Apa Perbedaannya dengan Laporan Keuangan Bank konvensional?

Contoh PPh Pasal 23:

Jika Anda membayar jasa senilai Rp100.000 (DPP):

  • PPh = DPP x 2% = Rp2.000
  • Jumlah yang dibayarkan ke penyedia jasa = Rp98.000 (setelah dipotong PPh)

Contoh PPh Final (4 Ayat 2):

Jika tarif 10% dan DPP adalah Rp1.000.000:

  • PPh = 1.000.000 x 10% = Rp100.000

Perhitungan Gabungan PPN dan PPh Sesuai DPP

Dalam beberapa transaksi, kedua pajak dikenakan sekaligus:

Contoh:

  • Nilai DPP: Rp100.000
  • PPN: 11% x 100.000 = Rp11.000
  • PPh 23: 2% x 100.000 = Rp2.000
  • Jumlah dibayarkan ke penyedia: 100.000 + 11.000 – 2.000 = Rp109.000

Tips Menghitung PPN dan PPh dengan Microsoft Excel

Anda juga dapat menghitung PPN dan PPh menggunakan Microsoft Excel. Untuk panduan lengkap dan tabel contoh, baca:

👉 Cara Menghitung DPP dan PPN 11 Persen di Microsoft Excel

Kesimpulan

Memahami cara menghitung Pajak PPN 11% dan PPh sesuai DPP sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan yang sehat. Dengan rumus yang tepat, bantuan Excel, dan alat online seperti Kalkulator PPN Online, Anda dapat menghitung pajak dengan cepat dan akurat.

FOKUS PAJAK menyarankan agar selalu mengikuti pembaruan regulasi pajak terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.

Artikel ini dipersembahkan oleh FOKUS PAJAK – bagian dari MEDIA FOKUS yang berkomitmen memberikan edukasi perpajakan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *