Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital adalah bentuk identitas kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. KTP digital memiliki QR Code sebagai tanda pengenal digital. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital secara online:
- Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Pertama, unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store atau App Store di smartphone Anda1.
- Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengakses KTP digital dan menyimpannya di ponsel.
- Registrasi Akun di Aplikasi:
- Setelah mengunduh aplikasi, buka dan masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan proses registrasi.
- Verifikasi Wajah (Face Recognition):
- Aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi wajah melalui fitur face recognition.
- Pastikan wajah Anda terdeteksi dengan baik untuk keamanan data KTP digital Anda.
- Verifikasi Email:
- Lakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan di aplikasi.
- Biasanya, Anda akan menerima tautan verifikasi melalui email yang perlu Anda klik untuk mengaktifkan akun.
- Scan QR Code di Dinas Dukcapil:
- Setelah semua tahap di atas selesai, Anda dapat memperoleh QR code di Dinas Dukcapil setempat.
- Gunakan aplikasi untuk memindai QR code ini dan mengaktifkan KTP digital Anda.
- Fitur dalam Aplikasi “KTP Digital”:
- Aplikasi “KTP Digital” akan menampilkan data dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
- Selain itu, Anda juga dapat melihat QR Code e-KTP Digital dan data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Ingatlah bahwa syarat utama untuk memiliki KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP fisik, mampu mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah dengan koneksi internet. Dengan KTP digital, Anda tidak perlu lagi menyimpan kartu fisik di dompet, karena semuanya dapat diakses melalui smartphone Anda. Selamat mencoba!