PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan mereka dan meningkatkan akses pendidikan di Indonesia. PIP tidak hanya menyediakan bantuan uang tunai, tetapi juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa tersebut.
Baca juga: Cara Cek Penerima Beasiswa PIP, Program Indonesia Pintar
Berikut beberapa hal tentang PIP yang perlu diketahui:
- Penerima PIP: PIP ditujukan untuk siswa berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Siswa yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) juga bisa menjadi penerima PIP. Selain itu, siswa yatim piatu/piatu, korban bencana alam, dan yang putus sekolah namun ingin kembali bersekolah juga bisa menjadi penerima PIP dengan pertimbangan khusus.
- Tanda pengenal: Siswa yang menerima PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai tanda pengenal.
Kriteria Penerima PIP Tidak semua siswa berhak menerima PIP. Penerima ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan
- Yatim piatu atau berasal dari panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Mengalami kelainan fisik atau korban musibah
Langkah-Langkah Cek Penerima PIP 2025
- Buka browser di smartphone Anda.
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lengkapi kode captcha yang diminta.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Konfirmasi dan Informasi Tambahan Jika terdaftar sebagai penerima, konfirmasikan ke sekolah untuk mendapatkan surat keterangan. Pada tahun 2025, alokasi dan jumlah penerima PIP meningkat, memberikan manfaat lebih luas bagi pelajar Indonesia.
Baca juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud go id Online
Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya tergantung jenjang pendidikan siswa. Anda bisa melihat rincian bantuan per tingkat pendidikan di situs web resmi PIP Kemendikbud [Kemdikbud PIP].
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)
Dengan panduan ini, diharapkan proses pengecekan penerima PIP menjadi lebih mudah dan dapat membantu siswa serta keluarga dalam mengakses bantuan pendidikan yang sangat berharga ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. ***