Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai pada Dokumen Elektronik

Cara Beli Meterai Elektronik dan Menggunkannya
e-materai

FOKUS TEKNO – E-meterai atau meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik. E-meterai memiliki ciri khusus berupa kode unik yang dihasilkan oleh sistem elektronik dan keterangan tertentu yang menunjukkan tarif bea meterai. E-meterai mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, menggantikan meterai tempel yang sudah tidak berlaku lagi.

E-meterai memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan meterai tempel, antara lain:

  • Praktis. E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan secara online tanpa perlu mencari loket atau kantor pos.
  • Aman. E-meterai memiliki fitur keamanan berupa kode unik yang dapat dicek keasliannya melalui portal e-meterai.
  • Hemat. E-meterai hanya membutuhkan biaya Rp10.000 per dokumen, tidak peduli berapa banyak halaman dokumen tersebut.

E-meterai dapat digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik yang terutang bea meterai, seperti surat perjanjian, surat kuasa, surat lamaran, surat pernyataan, dan lain-lain. E-meterai juga dapat digunakan untuk membayar bea meterai atas dokumen fisik yang dibuat dalam bentuk elektronik, seperti akta notaris, akta pendirian badan hukum, dan lain-lain.

Namun, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai? Berikut ini adalah panduan lengkap yang akan menjelaskan langkah-langkah membeli dan menggunakan e-meterai secara online.

Cara Membeli E-Meterai

Untuk membeli e-meterai, Anda dapat mengakses portal e-meterai yang dikelola oleh Perum Peruri sebagai penyedia tunggal e-meterai di Indonesia. Portal e-meterai dapat diakses melalui alamat 1. Selain itu, Anda juga dapat membeli e-meterai melalui beberapa reseller resmi yang telah bekerja sama dengan Perum Peruri. Berikut ini adalah daftar reseller resmi e-meterai:

  • Meteraionline.id
  • E-Meterai.live
  • Tokogramedia.com
  • Skillacademy.com
  • Emet.id
  • Paper.id
  • Mekarisign.com
  • Signing.id
  • Digidoku.id
  • Dimensy.id
  • Sign-it.id
  • Pastisah.id
  • Emeterai.rds.co.id
  • Materai.id
  • Enforsea.com
Baca Juga:  Cara Beli Meterai Elektronik dan Menggunkannya

Cara membeli e-meterai melalui portal e-meterai atau reseller resmi mungkin berbeda-beda, tetapi secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi salah satu situs penyedia e-meterai di atas.
  2. Buat akun pada situs tersebut dengan mengisi data diri dan mengunggah KTP.
  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
  4. Pilih jumlah dan nominal e-meterai yang ingin dibeli.
  5. Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital.
  6. Tunggu konfirmasi pembayaran dan pengiriman kode unik e-meterai melalui email atau SMS.

Setelah Anda berhasil membeli e-meterai, Anda dapat menyimpan kode unik e-meterai tersebut untuk digunakan pada dokumen elektronik yang terutang bea meterai.

Cara Menggunakan E-Meterai

Untuk menggunakan e-meterai, Anda dapat membubuhkannya pada dokumen elektronik yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik yang disediakan oleh Perum Peruri atau reseller resmi. Sistem meterai elektronik adalah sistem online yang memungkinkan Anda mengunggah dokumen elektronik, memasukkan kode unik e-meterai, dan mengunduh dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai.

Cara menggunakan e-meterai melalui sistem meterai elektronik mungkin berbeda-beda, tetapi secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi salah satu situs penyedia sistem meterai elektronik, seperti 1, 2, atau 3.
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar pada situs tersebut.
  3. Klik menu “Unggah” dan pilih dokumen elektronik yang ingin dibubuhi e-meterai dalam format PDF.
  4. Masukkan kode unik e-meterai yang sudah dibeli sebelumnya.
  5. Posisikan e-meterai pada dokumen elektronik sesuai dengan kebutuhan, misalnya di sebelah tanda tangan atau di bawah paragraf terakhir.
  6. Klik menu “Unduh” dan simpan dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai dalam format PDF.

Setelah Anda berhasil menggunakan e-meterai, Anda dapat menyimpan dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai tersebut untuk keperluan hukum atau administrasi.

Baca Juga:  Cara Buka dan Simpan Gambar Format WebP di Photoshop [Windows / Mac OS]

Tips dan Trik Menggunakan E-Meterai

Berikut ini adalah beberapa tips dan trik yang dapat membantu Anda menggunakan e-meterai dengan lebih mudah dan efektif:

  • Perhatikan jenis dan ukuran dokumen. Pastikan dokumen elektronik yang ingin dibubuhi e-meterai adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pastikan juga ukuran dokumen elektronik tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh sistem meterai elektronik, yaitu 900 KB per dokumen.
  • Gunakan e-meterai sesuai dengan tarif. Pastikan Anda menggunakan e-meterai dengan tarif Rp10.000 per dokumen, tidak peduli berapa banyak halaman dokumen tersebut. Jika Anda menggunakan e-meterai dengan tarif lebih rendah atau lebih tinggi, maka pembayaran bea meterai dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
  • Cek keaslian e-meterai. Pastikan Anda menggunakan e-meterai yang asli dan bukan palsu. Anda dapat mengecek keaslian e-meterai melalui portal e-meterai dengan memasukkan kode unik e-meterai dan melihat informasi detailnya, seperti tanggal pembelian, nama pembeli, dan status penggunaan. Jika informasi tersebut tidak sesuai atau tidak ada, maka kemungkinan besar e-meterai tersebut palsu.
  • Simpan bukti pembelian dan penggunaan e-meterai. Pastikan Anda menyimpan bukti pembelian dan penggunaan e-meterai sebagai bukti pembayaran bea meterai yang sah. Bukti pembelian dapat berupa email atau SMS yang berisi kode unik e-meterai dan informasi lainnya. Bukti penggunaan dapat berupa dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai dalam format PDF.

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membeli dan menggunakan e-meterai secara online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menggunakan e-meterai untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan e-meterai, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Perum Peruri melalui nomor telepon 021-1500-1500 atau email 39.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *