Soal Lengkap: A adalah seorang ahli dalam bidang komputer. Ia berhasil membuat sebuah teknologi lock door system (sistem penguncian pintu) secara otomatis dengan menggunakan voice recognition (rekognisi suara).
Selain itu ia juga mengembangkan aplikasi komputer untuk memantau kemanan rumah.
Aplikasi komputer tersebut dapat diinstal di smartphone.
Dari kedua karya A yaitu teknologi lock door system dan aplikasi komputer keamanan rumah, yang manakah yang memiliki indikasi termasuk dalam lingkup hak cipta dan hak paten?
Uraikan jawaban anda bagaimana karya tersebut dapat dilindungi oleh hak cipta dan hak paten berdasarkan teori dan perundang-undangan terkait.
Baca juga: Penemu Laptop: Sejarah Singkat dan Kisah Sukses Perkembangannya
Jawaban
Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Artikel ini akan membahas bagaimana karya dapat dilindungi oleh hak cipta dan hak paten, dengan fokus pada sebuah kasus inovasi teknologi.
Teknologi Lock Door System: Perlindungan Hak Paten A, seorang pakar di bidang komputer, telah menciptakan teknologi lock door system yang beroperasi secara otomatis menggunakan voice recognition. Inovasi ini jelas berada dalam ranah hak paten, yang dirancang untuk melindungi penemuan teknis yang unik dan memiliki nilai praktis. Sebagai penemuan yang baru dan orisinal, teknologi ini memenuhi kriteria untuk diajukan perlindungan hak paten.
Untuk memastikan perlindungan hukum dan memperoleh hak eksklusif atas penemuannya, A harus mengajukan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan hak paten, A berhak untuk melarang pihak lain dari penggunaan teknologi tanpa izin, termasuk pembuatan, penjualan, impor, atau penyewaan.
Aplikasi Keamanan Rumah: Perlindungan Hak Cipta Selanjutnya, A juga mengembangkan aplikasi komputer untuk memantau keamanan rumah yang dapat diinstal pada smartphone. Aplikasi ini, sebagai ekspresi kreatif dalam bentuk kode sumber dan desain antarmuka, masuk dalam lingkup hak cipta. Hak cipta melindungi karya dari penggunaan tidak sah dan memberikan pengakuan atas penciptaan intelektual.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta berlaku secara otomatis setelah karya direalisasikan. A memiliki hak moral untuk diakui sebagai pencipta dan hak ekonomi untuk memanfaatkan serta mengkomersialkan aplikasinya. Untuk perlindungan lebih lanjut, A dapat mendaftarkan karyanya di DJKI dan mendapatkan sertifikat hak cipta.
Baca juga: Mengenal Tokoh Penemu Telepon yang Inspiratif
Kesimpulan Dua karya A, yaitu teknologi lock door system dan aplikasi keamanan rumah, menunjukkan bagaimana inovasi dapat dilindungi melalui hak paten dan hak cipta. Perlindungan ini memastikan bahwa pencipta dapat memperoleh manfaat dari karyanya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang hak kekayaan intelektual adalah kunci untuk melindungi dan memanfaatkan inovasi teknologi secara efektif.