FOKUS.CO.ID – Perbedaan haji dan umrah bagi sebagian orang mungkin belum terlalu paham secara mendalam, sebab ada beberapa faktor yang membedakan kedua ibadah tersebut.

Haji dalam istilah menurut para ulama dapat dimaknai sebagai sebuah kegiatan menuju Kabah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dan melakukan amal ibadah dengan syarat tertentu.

Sementara, umrah berasal dari kata U’timar yang bermakna ziarah atau dapat dimaknai sebagai kegiatan ziarah di Ka’bah dan melakukan thawaf di sekelilingnya kemudian bersa’i antara shafa dan marwa, serta mencukur rambut tanpa wukuf di Arafah.

Berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun, sesuai dengan kesanggupan masing-masing individu. Perbedaan ibadah haji dan umrah dapat juga dilihat dari hukum ibadahnya, rukun, waktu pelaksanaan, tempat hingga kesiapan fisik para jamaahnya.

Dilansir dari berbagai sumber, fokus.co.id, Senin (6/6/2022) telah merangkum Perbedaan Haji dan Umrah, sebagai berikut.

Perbedaan Haji dan Umrah

1. Dari Segi Rukun Ibadah

Rukun haji terdiri dari niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai dan memotong rambut. Sedangkan, perbedaannya hanya dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di padang Arafah. Rukun dalam ibadah juga menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal ini berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal jika tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

2. Dari Segi Waktu Pelaksanaan Ibadah

Ibadah haji hanya dilakukan di bulan haji. Dengan kata lain, haji dilaksanakan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara’ dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji umumnya dilaksanakan mulai bulan Syawal sampai hari raya Idul Adha.

Dalam hadits riwayat bukhari yang diterangkan oleh Abdullah bin Umar, “Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zul Qa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijjah.” (HR. Bukhari).
Sedangkan, umrah merupakan ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilaksanakan kapanpun atau sepanjang tahun.

BACA JUGA:  Peran Indonesia dalam Bidang Ekonomi di Asean

3. Dari Segi Hukum Ibadah

Dalam hukum haji adalah wajib bagi yang mampu menjalankannya. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Dalam firman Allah SWT,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِي

“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)

Sementara, hukum umrah adalah sunnah. Umrah dinilai sebagai penyempurna ibadah yang selayaknya dilakukan setiap umat Islam. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat berkaitan dengan hukum umrah.

Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunnah. Sedangkan, dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib. Dalam Jabir bin ‘Abdillah ra. dirinya berkata, bahwa Rasulullah SAW ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi SAW kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi)

4. Dari Segi Perbedaan Makna

Haji bermakna Al-Qashdu yang bermakna mengunjungi atau menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Umat Islam datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa dalam menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan pada waktu tertentu, yakni pada bulan-bulan haji.

Sementara, umrah secara makna dipahami sebagai berziarah ke Baitullah dalam melaksanakan amalan-amalan tertentu. Dalam ilmu fiqih diartikan sebagai mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan tawaf, sa’i, dan bercukur. Umroh juga dimaknai sebagai haji kecil atau ibadah haji yang dikurangi, sebab sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umroh.

BACA JUGA:  Kunci Jawaban Terbaru UAS Manajemen EKMA4116 UT: Panduan Sukses Belajar

5. Dari Segi Kewajiban

Kewajiban haji dan umroh adalah rangkaian ibadah manasik yang saat ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji dan umroh, melainkan wajib diganti dengan denda. Dalam hal ini, kewajiban haji terdiri dari lima, yakni niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) serta melempar jumrah. Sementara kewajiban umrah ada dua, yakni niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

6. Dari Segi Tempat Pelaksanaan

Ada sedikit perbedaan pada tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat merupakan batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat.

Melansir dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, ibadah haji dilakukan mulai dari miqat ke Mekkah (Masjidilharam) kemudian Arafah lalu ke Muzdalifah lanjut ke Mina. Sementara ibadah umrah meliputi miqat ke Mekkah (Masjidilharam) kemudian ibadah Tawaf dan sa’i untuk umrah dilaksanakan di Masjidil Haram.

7. Dari Segi Kekuatan Fisik

Kesiapan fisik bagi para jamaah yang akan berangkat juga menjadi faktor pembeda antara ibadah haji dan umrah. Haji memerlukan waktu yang lebih lama dan rangkaian yang lebih panjang daripada umrah. Oleh karena itu, kekuatan fisik jamaah haji lebih besar dibandingkan dengan jamaah umrah.