Bisnis

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP JMO

×

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP JMO

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan, Panduan Lengkap Iuran, Manfaat, dan Cara Daftar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dan manfaat finansial kepada para pekerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai jenis jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing jaminan memiliki cara klaim yang berbeda. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP JMO dan cara klaim lainnya.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT:

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Klik Klaim JHT.
  4. Pastikan Anda memenuhi tiga syarat: akumulasi saldo JHT maksimal Rp.10.000.000, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif.
  5. Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul centang berwarna hijau.
  6. Klik Selanjutnya.
  7. Pilih alasan klaim: “Mengundurkan diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja”.
  8. Klik Selanjutnya dan periksa data kepesertaan Anda.
  9. Jika data sudah benar, pilih Sudah.
  10. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto.
  11. Isi data NPWP dan Rekening, lalu klik Selanjutnya.
  12. Konfirmasi klaim JHT dengan mencentang Saya sudah membaca dan menyetujui pernyataan di atas, lalu klik Konfirmasi.
  13. Akan muncul notifikasi “berhasil” klaim JHT.
  14. Klik OK, Terima Kasih.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang

  1. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Tunggu nomor antrian dipanggil untuk wawancara.
  4. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  5. Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening Anda.
  6. Cek status klaim di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
    http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website

  1. Kunjungi portal layanan di Lapak Asik.
    https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
  4. Setelah konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data via video call.
  7. Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM

Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Berikut caranya:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat.
  2. Scan QR Code di kantor cabang.
  3. Aktifkan GPS dan pastikan berada di lokasi kantor cabang.
  4. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapak Asik.
  5. Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
  6. Isi data tenaga kerja dengan lengkap.
  7. Upload dokumen persyaratan klaim.
  8. Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  9. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC/Tablet.
  10. Peserta akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
  11. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  12. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
BACA JUGA:  Pengertian dan Perbedaan Tugas Finance dan Accounting

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Berikut langkah-langkah klaimnya:

  1. Datang ke kantor cabang terdekat.
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  3. Ambil nomor antrean untuk klaim JKK.
  4. Tunggu nomor dipanggil oleh petugas.
  5. Lakukan verifikasi data dan berkas.
  6. Terima tanda terima klaim.
  7. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  8. Peserta menerima saldo JKK di rekening.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JP

Jaminan Pensiun (JP) memberikan perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan penghasilan karena pensiun atau cacat total. Proses klaimnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang terdekat.
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran.
  3. Ambil nomor antrean untuk klaim JP.
  4. Tunggu nomor dipanggil oleh petugas.
  5. Lakukan verifikasi data.
  6. Terima tanda terima klaim.
  7. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  8. Peserta menerima saldo JP di rekening.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Berikut cara mengklaim JKP:

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

  1. Kunjungi portal Siap Kerja.
    https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu Ajukan Klaim.
  3. Lengkapi data pribadi, rekening, dan tandatangani surat KAPK.
  4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Tunggu email pemberitahuan bahwa manfaat JKP sedang diproses.
  6. Manfaat JKP akan masuk ke rekening.

Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6

  1. Lakukan asesmen diri di portal Siap Kerja.
  2. Lamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang sudah proses wawancara).
  3. Ikuti konseling dan pelatihan kerja.
  4. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai jadwal di akun Siap Kerja.
  5. Manfaat JKP masuk ke rekening.

Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP JMO atau metode lainnya. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses klaim berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!


FAQ BPJS Ketenagakerjaan dan JMO

1. Tidak bisa pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan

Q: Mengapa saya tidak bisa melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan? A: Kesulitan pengkinian data bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti kesalahan data yang diinput, sistem yang sedang mengalami gangguan, atau data yang tidak valid. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Jika masalah berlanjut, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tidak bisa pengkinian data JMO

Q: Mengapa saya tidak bisa melakukan pengkinian data di aplikasi JMO? A: Pastikan aplikasi JMO yang Anda gunakan sudah versi terbaru. Cek juga koneksi internet dan pastikan data yang diinput sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tetap bermasalah, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pengkinian data JMO di kantor cabang

Q: Apakah pengkinian data JMO bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan? A: Ya, Anda bisa melakukan pengkinian data JMO di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Cara Mendapat Uang dari Menulis Cerpen: Panduan Lengkap untuk Penulis Pemula

4. Form koreksi data BPJS Ketenagakerjaan

Q: Di mana saya bisa mendapatkan form koreksi data BPJS Ketenagakerjaan? A: Form koreksi data bisa Anda dapatkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduhnya dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan online

Q: Bagaimana cara melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan secara online? A: Anda bisa melakukan pengkinian data melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Login ke akun Anda, kemudian pilih menu pengkinian data dan ikuti langkah-langkah yang disediakan.

6. Berapa lama proses pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan?

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan? A: Proses pengkinian data biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja, tergantung dari volume permintaan yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

7. Cara pengkinian data JMO 2 kartu

Q: Bagaimana cara melakukan pengkinian data jika saya memiliki 2 kartu JMO? A: Anda harus melakukan pengkinian data untuk setiap kartu secara terpisah. Pastikan Anda menginput data dengan benar untuk masing-masing kartu.

8. Pengkinian data JMO untuk apa?

Q: Mengapa perlu melakukan pengkinian data JMO? A: Pengkinian data diperlukan untuk memastikan informasi Anda selalu up-to-date, yang penting untuk kelancaran proses klaim dan layanan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

9. JMO data KPJ tidak ditemukan

Q: Apa yang harus dilakukan jika data KPJ tidak ditemukan di JMO? A: Pastikan nomor KPJ yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan yang terdaftar. Jika masih tidak ditemukan, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan lebih lanjut.

10. Data KPJ sudah pernah didaftarkan

Q: Apa yang harus dilakukan jika data KPJ sudah pernah didaftarkan? A: Jika data KPJ Anda sudah terdaftar, Anda tidak perlu mendaftarkannya lagi. Cukup login ke aplikasi JMO atau situs BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan data yang sudah ada.

11. Cara mengetahui apakah kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? A: Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

12. Bagaimana cara lacak KPJ?

Q: Bagaimana cara melacak nomor KPJ saya? A: Nomor KPJ bisa Anda temukan di kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartu hilang, Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

13. Bagaimana cara reset akun JMO?

Q: Bagaimana cara mereset akun JMO? A: Untuk mereset akun JMO, Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” pada halaman login aplikasi JMO. Masukkan email atau nomor telepon yang terdaftar untuk menerima tautan reset password.

14. Apa itu KPJ saat daftar Bpjstku?

Q: Apa itu KPJ saat mendaftar di Bpjstku? A: KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek, yang merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Jenis Usaha di Kampung Modal 2 Juta - Mulai Bisnis di Kampung dengan Modal Terjangkau

15. Bagaimana jika lupa email dan no HP BPJS Ketenagakerjaan?

Q: Apa yang harus dilakukan jika saya lupa email dan nomor HP yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? A: Anda perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen identitas diri untuk melakukan pembaruan data kontak.

16. Apakah bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP?

Q: Apakah saya bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP? A: Ya, Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

17. Kenapa KPJ saya tidak terdaftar?

Q: Mengapa KPJ saya tidak terdaftar? A: Kemungkinan penyebab KPJ tidak terdaftar bisa karena kesalahan input data atau belum terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Cek kembali data yang Anda masukkan dan hubungi layanan pelanggan jika masalah berlanjut.

18. KPJ itu singkatan dari apa?

Q: KPJ itu singkatan dari apa? A: KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek, yang merupakan nomor unik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

19. Bagaimana cara mengetahui nomor KPJ lebih dari satu?

Q: Bagaimana cara mengetahui jika saya memiliki lebih dari satu nomor KPJ? A: Anda bisa mengecek kepemilikan nomor KPJ melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK atau data pribadi lainnya.

20. Bagaimana cara login akun JMO yang sudah terdaftar?

Q: Bagaimana cara login ke akun JMO yang sudah terdaftar? A: Anda bisa login ke akun JMO dengan memasukkan email atau nomor telepon yang terdaftar serta password. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” untuk reset.

21. Apakah JMO bisa terblokir?

Q: Apakah akun JMO bisa terblokir? A: Ya, akun JMO bisa terblokir jika Anda salah memasukkan password berulang kali. Jika terblokir, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.

22. Akun Bpjstku dan JMO apakah sama?

Q: Apakah akun Bpjstku dan JMO itu sama? A: Ya, akun Bpjstku dan JMO terintegrasi sehingga Anda bisa menggunakan satu akun untuk mengakses kedua aplikasi tersebut.

23. Apakah bisa cek BPJS dengan NIK KTP?

Q: Apakah saya bisa mengecek BPJS dengan menggunakan NIK KTP? A: Ya, Anda bisa mengecek status dan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

24. Bagaimana cara mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat WA?

Q: Bagaimana cara mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat WhatsApp? A: Anda bisa menghubungi nomor layanan WhatsApp resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.

25. Cara cek BPJS aktif bagaimana?

Q: Bagaimana cara mengecek apakah BPJS Ketenagakerjaan saya aktif? A: Anda bisa mengecek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan menghubungi layanan pelanggan.

26. Mengecek BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi apa?

Q: Di aplikasi apa saya bisa mengecek BPJS Ketenagakerjaan? A: Anda bisa mengecek BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO atau Bpjstku.

27. NIK tidak terdaftar atau tidak ditemukan, bagaimana solusinya?

Q: Apa yang harus dilakukan jika NIK tidak terdaftar atau tidak ditemukan? A: Jika NIK Anda tidak terdaftar atau tidak ditemukan, pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai. Jika masalah berlanjut,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *