Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dan manfaat finansial kepada para pekerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai jenis jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing jaminan memiliki cara klaim yang berbeda. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP JMO dan cara klaim lainnya.
Daftar Isi
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT:
Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan Anda memenuhi tiga syarat: akumulasi saldo JHT maksimal Rp.10.000.000, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif.
- Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul centang berwarna hijau.
- Klik Selanjutnya.
- Pilih alasan klaim: “Mengundurkan diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja”.
- Klik Selanjutnya dan periksa data kepesertaan Anda.
- Jika data sudah benar, pilih Sudah.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto.
- Isi data NPWP dan Rekening, lalu klik Selanjutnya.
- Konfirmasi klaim JHT dengan mencentang Saya sudah membaca dan menyetujui pernyataan di atas, lalu klik Konfirmasi.
- Akan muncul notifikasi “berhasil” klaim JHT.
- Klik OK, Terima Kasih.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu nomor antrian dipanggil untuk wawancara.
- Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening Anda.
- Cek status klaim di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik.
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ - Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
- Setelah konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data via video call.
- Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM
Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Berikut caranya:
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Scan QR Code di kantor cabang.
- Aktifkan GPS dan pastikan berada di lokasi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapak Asik.
- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
- Isi data tenaga kerja dengan lengkap.
- Upload dokumen persyaratan klaim.
- Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC/Tablet.
- Peserta akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Berikut langkah-langkah klaimnya:
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Ambil nomor antrean untuk klaim JKK.
- Tunggu nomor dipanggil oleh petugas.
- Lakukan verifikasi data dan berkas.
- Terima tanda terima klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima saldo JKK di rekening.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JP
Jaminan Pensiun (JP) memberikan perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan penghasilan karena pensiun atau cacat total. Proses klaimnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor cabang terdekat.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran.
- Ambil nomor antrean untuk klaim JP.
- Tunggu nomor dipanggil oleh petugas.
- Lakukan verifikasi data.
- Terima tanda terima klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima saldo JP di rekening.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Berikut cara mengklaim JKP:
Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Kunjungi portal Siap Kerja.
https://siapkerja.kemnaker.go.id/ - Pilih menu Ajukan Klaim.
- Lengkapi data pribadi, rekening, dan tandatangani surat KAPK.
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu email pemberitahuan bahwa manfaat JKP sedang diproses.
- Manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6
- Lakukan asesmen diri di portal Siap Kerja.
- Lamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang sudah proses wawancara).
- Ikuti konseling dan pelatihan kerja.
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai jadwal di akun Siap Kerja.
- Manfaat JKP masuk ke rekening.
Dengan panduan ini, Anda dapat dengan mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP JMO atau metode lainnya. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses klaim berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!