DPR RI

Komisi V DPR RI, Tugas dan Fungsinya

×

Komisi V DPR RI, Tugas dan Fungsinya

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 44/DPR-RI/I/2019-2024 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024, ruang lingkup dan mitra kerja Komisi V DPR RI mencakup bidang infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta pencarian dan pertolongan.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai ruang lingkup dan mitra kerja Komisi V DPR RI, serta tugas-tugas yang diemban oleh komisi ini.

Infrastruktur

Komisi V DPR RI memiliki peran yang penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Infrastruktur yang baik merupakan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Komisi V DPR RI terlibat dalam pembahasan dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur yang meliputi jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya. Melalui peran aktifnya, Komisi V DPR RI berupaya memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur tersebut direncanakan, dibangun, dan dikelola dengan baik.

Transportasi

Sektor transportasi merupakan salah satu fokus utama dari Komisi V DPR RI. Komisi ini bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran dan keamanan transportasi di Indonesia.

Mereka terlibat dalam pembahasan kebijakan, regulasi, dan program-program pembangunan di sektor transportasi.

Komisi V DPR RI juga berperan dalam pengawasan terhadap kinerja Kementerian Perhubungan dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Namun, sektor transportasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kemacetan, infrastruktur yang kurang memadai, dan keselamatan transportasi.

Oleh karena itu, Komisi V DPR RI bekerja keras untuk mencari solusi dan memperbaiki situasi tersebut agar transportasi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efisien dan aman.

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi juga menjadi fokus Komisi V DPR RI.

Daerah tertinggal di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam hal akses terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, air bersih, listrik, dan pendidikan. Komisi V DPR RI berupaya untuk memperjuangkan pembangunan daerah-daerah tersebut agar tidak tertinggal dalam pembangunan nasional.

Mereka terlibat dalam pembahasan kebijakan dan alokasi anggaran yang berkaitan dengan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Program transmigrasi juga menjadi perhatian Komisi V DPR RI. Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi tekanan penduduk di daerah yang padat menuju daerah-daerah yang lebih terpencil.

Komisi V DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan bahwa program transmigrasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Komisi V DPR RI juga memiliki tanggung jawab dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Melalui kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Komisi V DPR RI berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan mitigasi terhadap ancaman bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan cuaca ekstrem. Pemantauan cuaca dan perubahan iklim menjadi fokus penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IX DPR RI

Pencarian dan Pertolongan

Salah satu tugas penting yang diemban oleh Komisi V DPR RI adalah dalam bidang pencarian dan pertolongan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI dalam menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan dalam berbagai situasi darurat, termasuk bencana alam, kecelakaan transportasi, dan tindakan penyelamatan. Komisi V DPR RI berperan dalam pengawasan dan pengembangan kebijakan terkait pencarian dan pertolongan, serta memastikan bahwa Basarnas memiliki sumber daya dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Mitra Kerja Komisi V DPR RI

Komisi V DPR RI bekerja sama dengan beberapa mitra kerja yang berperan penting dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Mitra kerja Komisi V DPR RI meliputi:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Dengan adanya kerjasama antara Komisi V DPR RI dan mitra kerjanya, diharapkan pembangunan infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, serta pencarian dan pertolongan dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia.

Tugas Komisi V DPR RI

Seperti halnya komisi-komisi lainnya, Komisi V DPR RI memiliki tugas dalam bidang legislasi (pembentukan undang-undang) dan budgeting (anggaran).

Dalam bidang legislasi, tugas Komisi V DPR RI meliputi:

  • Penyusunan RUU Usul Inisiatif DPR
  • Pembahasan RUU Usul Inisiatif Pemerintah dan DPR

Sedangkan dalam bidang budgeting, tugas Komisi V DPR RI meliputi:

  • Pembicaraan pendahuluan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • Pembahasan dan usulan perubahan RAPBN
  • Penetapan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (K/L)
  • Sinkronisasi alokasi anggaran dengan Badan Anggaran
  • Penetapan alokasi anggaran per program
  • Pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • Penindaklanjutan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas-tugas ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi penggunaan anggaran secara efektif, memastikan penyusunan kebijakan yang tepat, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Pengawasan

Dalam bidang pengawasan, Komisi V DPR RI memiliki tugas yang penting dalam memastikan pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan ruang lingkup kerjanya. Beberapa tugas pengawasan Komisi V DPR RI antara lain:

  1. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

Komisi V DPR RI bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komisi ini memastikan bahwa undang-undang yang telah disahkan diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Mereka memantau pelaksanaan kebijakan dan program yang berkaitan dengan infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, serta pencarian dan pertolongan.

  1. Pemeriksaan Hasil BPK
BACA JUGA:  Komisi IV DPR RI: Peran, Tugas, dan Susunan Keanggotaan

Komisi V DPR RI juga bertugas untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan ruang lingkup kerjanya. Mereka memeriksa temuan-temuan BPK terkait dengan penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah, dan pelaksanaan program-program di bidang infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, serta pencarian dan pertolongan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi V DPR RI terhadap hasil pemeriksaan BPK bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

  1. Masukan kepada BPK

Komisi V DPR RI juga memberikan masukan kepada BPK terkait dengan rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI. Masukan ini diberikan agar BPK dapat lebih efektif dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan.

  1. Pengawasan Kebijakan Pemerintah

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Komisi V DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, serta pencarian dan pertolongan. Mereka memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang-bidang ini telah memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata.

  1. Usulan DPD

Komisi V DPR RI membahas dan menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD merupakan lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah, dan Komisi V DPR RI mempertimbangkan usulan-usulan yang diajukan oleh DPD dalam penyusunan kebijakan dan program kerja di bidang infrastruktur,

Dalam melaksanakan tugasnya di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi V DPR RI melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

  1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

Komisi V DPR RI mengadakan Raker/RDP dengan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V. Mitra kerja tersebut antara lain:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  1. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Komisi V DPR RI melakukan konsultasi dengan DPD untuk membahas dan mendapatkan masukan terkait tugas Komisi V.

  1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya

Komisi V DPR RI mengadakan RDP dengan pejabat pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi V maupun yang bukan mitra kerja, jika dianggap perlu dalam melaksanakan tugas Komisi V di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

  1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
BACA JUGA:  Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI

Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, kalangan swasta, pakar, dan akademisi. RDPU ini dapat dilakukan baik atas permintaan Komisi V maupun atas permintaan pihak lain untuk mendapatkan masukan terkait tugas Komisi V di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

  1. Rapat Kerja Gabungan

Komisi V DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan komisi lain yang terkait dengan materi yang akan dibahas.

  1. Kunjungan Kerja (Kunker)

Komisi V DPR RI melakukan Kunker dalam masa reses untuk meninjau permasalahan mitra kerja Komisi V di daerah dan melaksanakan fungsi diplomasi terkait penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur dan transportasi. Selain itu, Komisi V DPR RI juga dapat melakukan Kunker spesifik ke daerah untuk mendapatkan informasi langsung tentang permasalahan yang terjadi dan melihat progres pembangunan infrastruktur dan transportasi yang didanai oleh APBN.

  1. Kunker Gabungan

Komisi V DPR RI dapat melakukan Kunker Gabungan apabila dianggap perlu dalam melaksanakan tugas Komisi V.

Seluruh hasil kunjungan kerja tersebut dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi V DPR RI dan disampaikan kepada mitra kerja Komisi V agar dapat ditindaklanjuti.

 SISTEM PENDUKUNG KOMISI V DPR RI

Selain kegiatan-kegiatan di atas, Komisi V DPR RI juga membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, menyusun rencana kerja dan anggaran, menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR, serta melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi V DPR RI, Komisi tersebut didukung oleh beberapa entitas, antara lain:

  1. Sekretariat Komisi V DPR RI: Terdiri dari Kabagset (Kepala Bagian Sekretariat), dua Kasubag (Kepala Sub Bagian), tujuh ASN (Aparatur Sipil Negara), empat PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil), dan satu orang Protokol. Sekretariat bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi dan logistik serta memberikan dukungan teknis kepada Komisi V DPR RI.
  2. Tenaga Ahli Komisi V DPR RI: Terdiri dari para ahli yang memberikan kontribusi dalam hal analisis kebijakan, penelitian, dan memberikan saran serta rekomendasi terkait dengan tugas Komisi V DPR RI.
  3. Badan Keahlian DPR: Merupakan lembaga di bawah DPR yang memberikan dukungan keahlian dalam bentuk penelitian dan analisis kebijakan. Badan Keahlian DPR V memiliki beberapa anggota, antara lain peneliti, legal drafter, dan perisalah rapat. Mereka membantu Komisi V DPR RI dalam menyusun kebijakan dan undang-undang serta memberikan pendapat dan masukan yang berdasarkan analisis dan penelitian mendalam.

Entitas-entitas di atas bekerja sama untuk mendukung Komisi V DPR RI dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *