EdukasiIlmu Hukum

Fatwa MUI yang Mengatur tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Adalah 47/201

×

Fatwa MUI yang Mengatur tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Adalah 47/201

Sebarkan artikel ini
Fatwa MUI yang Mengatur tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Adalah 47/201
Gambar ilustrasi Fatwa MUI 47/2014 tentang kewajiban menjaga lingkungan dari dampak sampah.

Quick Answer Key (Jawaban Singkat)

Fatwa MUI yang mengatur tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan adalah Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014.

Fatwa ini berjudul:
“Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.”


Pengantar Materi PAI: Islam dan Kepedulian terhadap Lingkungan

Materi ini biasanya muncul dalam PAI Kelas XI pada bab:

  • Akhlak terhadap Lingkungan
  • Islam dan Kepedulian terhadap Lingkungan
  • Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)

Dalam Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.

Karena itu, persoalan sampah tidak hanya dilihat sebagai masalah kebersihan, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral dan religius.

Gunakan pembahasan ini untuk memahami konsepnya, bukan hanya menghafal jawabannya.


Ringkasan Kunci Jawaban

Soal:
Fatwa MUI yang mengatur tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan adalah…

A. 10/2012
B. 47/2014
C. 25/2010
D. 33/2015
E. 01/2026

Jawaban: B. 47/2014


Pembahasan Soal Secara Lengkap

Analisis Pertanyaan

Soal ini meminta kita mengidentifikasi:

  • Nomor fatwa
  • Dikeluarkan oleh MUI
  • Mengatur pengelolaan sampah
  • Bertujuan mencegah kerusakan lingkungan

Artinya, kita harus mengetahui fatwa yang secara spesifik membahas isu lingkungan, khususnya sampah.


Jawaban yang Benar

Jawaban yang tepat adalah:

B. 47/2014

Karena fatwa tersebut secara resmi berjudul:

Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.


Mengapa Jawabannya 47/2014?

Berikut alasan akademisnya:

  1. Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya masalah sampah di Indonesia.
  2. MUI menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban agama.
  3. Pengelolaan sampah yang buruk dapat menyebabkan kerusakan (fasad) di muka bumi.
  4. Fatwa ini mendorong penerapan prinsip 3R:
    • Reduce (Mengurangi)
    • Reuse (Menggunakan kembali)
    • Recycle (Mendaur ulang)

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban spiritual.


Mengapa Opsi Lain Salah?

  • 10/2012 → Tidak berkaitan dengan pengelolaan sampah.
  • 25/2010 → Bukan fatwa tentang lingkungan.
  • 33/2015 → Tidak membahas pengelolaan sampah secara spesifik.
  • 01/2026 → Tidak relevan dengan konteks fatwa yang dimaksud.

Hanya 47/2014 yang secara spesifik membahas topik ini.


Konsep Penting yang Harus Dipahami

Agar tidak sekadar menghafal nomor, pahami prinsip berikut:

1. Larangan Merusak Lingkungan

Dalam Islam, segala bentuk kerusakan (fasad) dilarang.

Membuang sampah sembarangan termasuk tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.


2. Tanggung Jawab Bersama

Fatwa ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada:

  • Individu
  • Masyarakat
  • Pelaku usaha
  • Pemerintah

Ini menunjukkan pendekatan kolektif dalam menjaga lingkungan.


3. Prinsip 3R dalam Islam

Prinsip modern 3R selaras dengan nilai Islam:

  • Mengurangi pemborosan
  • Menghindari pencemaran
  • Menjaga keseimbangan alam

Artinya, ajaran Islam relevan dengan isu lingkungan kontemporer.


Kesalahan Umum Siswa Saat Menjawab Soal Ini

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Mengira semua fatwa MUI hanya membahas halal-haram makanan.
  • Menjawab secara acak tanpa memahami konteks.
  • Tidak membaca kata kunci “pengelolaan sampah”.

Strategi aman saat ujian:

  • Fokus pada kata kunci soal.
  • Ingat tahun 2014 sebagai tahun penting fatwa lingkungan MUI.
  • Hubungkan dengan materi akhlak terhadap lingkungan.

Latihan Soal Serupa

Soal 1

Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 menekankan pentingnya penerapan prinsip…

A. 5M
B. 4P
C. 3R
D. 2S
E. 6K

Jawaban: C. 3R


Soal 2

Dalam perspektif Islam, membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan yang dapat menyebabkan…

A. Keutamaan
B. Ibadah
C. Fasad (Kerusakan)
D. Pahala sosial
E. Sunnah

Jawaban: C. Fasad


Mengapa Soal Ini Sering Muncul?

Topik ini penting karena:

  • Isu lingkungan semakin mendesak.
  • Pendidikan karakter menjadi fokus Kurikulum Merdeka.
  • Integrasi agama dan sains menjadi kompetensi abad 21.

Soal ini menguji pemahaman nilai, bukan sekadar hafalan.


Kesimpulan

Fatwa MUI yang mengatur tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan adalah Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014.

Fatwa ini menegaskan bahwa:

  • Menjaga lingkungan adalah kewajiban agama.
  • Pengelolaan sampah harus bertanggung jawab.
  • Prinsip 3R dianjurkan.
  • Tanggung jawab bersifat kolektif.

Memahami konsep ini membantu kita melihat bahwa Islam sangat peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa jawaban soal fatwa MUI tentang pengelolaan sampah?

Jawabannya adalah Nomor 47 Tahun 2014.

Mengapa pengelolaan sampah termasuk kewajiban dalam Islam?

Karena Islam melarang segala bentuk kerusakan di bumi.

Materi ini termasuk bab apa dalam PAI?

Biasanya termasuk bab Akhlak terhadap Lingkungan atau Islam dan Kepedulian terhadap Lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *