Apa Itu Retribusi Daerah?
Retribusi adalah salah satu cara pemerintah daerah memperoleh dana untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan daerah. Dana ini digunakan untuk menyediakan layanan publik, membangun infrastruktur, dan fasilitas lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, retribusi juga berperan penting dalam stabilitas ekonomi daerah, misalnya melalui pembukaan lapangan pekerjaan baru yang dapat mengurangi angka pengangguran.
- Apa Itu Retribusi Daerah?
- Ketidaksepakatan Pembayar Retribusi: Dapatkah Mengajukan Keberatan?
- Syarat Pengajuan Keberatan
- Dasar Hukum
- Proses Penyelesaian Keberatan
- Apakah pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan?
- Bagaimana cara mengajukan keberatan atas hasil perhitungan retribusi?
- Apa saja syarat pengajuan keberatan terhadap perhitungan retribusi?
- Berapa lama waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan atas hasil perhitungan retribusi?
- Apa yang terjadi setelah pengajuan keberatan disampaikan?
- Apakah ada dasar hukum untuk mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan retribusi?
- Bagaimana cara penyelesaian sengketa retribusi jika keberatan diterima?
- Apakah pembayar retribusi harus membayar retribusi jika keberatan masih dalam proses?
- Apa yang harus dilakukan jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan?
- Apakah keberatan terhadap retribusi dapat diajukan secara online?
- Kesimpulan
Ketidaksepakatan Pembayar Retribusi: Dapatkah Mengajukan Keberatan?
Apabila petugas retribusi memberikan perhitungan kepada pembayar retribusi, dan pembayar retribusi tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut, apakah pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan? Jika bisa, apa syarat pengajuan keberatan tersebut dan bagaimana penyelesaiannya?
Syarat Pengajuan Keberatan
- Ditujukan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang Ditunjuk
- Keberatan hanya dapat diajukan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
- Disampaikan Secara Tertulis
- Keberatan harus diajukan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
- Harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan mendukung keberatan tersebut.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pada Bab VIII mengenai Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, berikut adalah ketentuannya:
Pasal 35
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alasan-alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan pengecualian.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Pasal 36
Keberatan diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan. Atasan pejabat memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Tanggapan harus disertai alasan tertulis jika keputusan pejabat bawahannya dikuatkan.
Proses Penyelesaian Keberatan
- Pengajuan Keberatan
- Pembayar retribusi mengajukan keberatan secara tertulis sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
- Tanggapan dari Atasan Pejabat
- Atasan pejabat wajib memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja.
- Musyawarah untuk Kesepakatan
- Jika keberatan disetujui, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan atas hasil perhitungan yang diberikan oleh petugas retribusi dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Proses penyelesaiannya harus dilakukan secara tertulis dan ditanggapi oleh atasan pejabat dalam waktu yang telah ditentukan, dengan musyawarah sebagai langkah awal untuk mencapai kesepakatan.



