Kapan Maulana Wajib Mendaftarkan Diri untuk Memiliki NPWP?

fokus edukasi
Pendidikan

Berikan pendapat Anda, kapan Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Hai mahasiswa Universitas Terbuka (UT)! Kali ini kita akan membahas pertanyaan yang muncul pada soal UAS THE Hukum Pajak tentang pendaftaran wajib pajak NPWP. Pertanyaannya adalah: Kapan Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Mari kita simak pembahasan lengkapnya!

Latar Belakang Kasus

Maulana adalah seorang karyawan di PT Sejahtera yang berkedudukan di Malang, mulai bekerja pada 1 April 2019 dan belum menikah.

Gaji bersih yang diterimanya sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dan tempat tinggal sehari-harinya, Maulana
bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Banten.

Detail Informasi:

  • Nama: Maulana
  • Status: Belum Menikah
  • Tempat Kerja: PT Sejahtera, Malang
  • Tanggal Mulai Bekerja: 1 April 2019
  • Gaji Bersih: Rp 5.000.000,00 per bulan
  • Tempat Tinggal: Tangerang Selatan, Banten

Berikan pendapat Anda, kapan Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Berikan alasan anda dengan dilengkapi dasar hukum dalam undang-undang Ketentuan
Umum Perpajakan (KUP)!

Analisis Berdasarkan Undang-Undang

Untuk mengetahui kapan Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, kita harus merujuk pada beberapa peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

  • Pasal 1 ayat 3: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai penghasilan, keuntungan, dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  • Pasal 2 ayat 1: Wajib Pajak Orang Pribadi adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  • Pasal 3 ayat 1: Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pasal 3 ayat 2: Wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
BACA JUGA :  Berikan Analisa Anda Mengenai Permasalahan yang Timbul Terkait dengan Pengupahan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

  • Pasal 2 ayat 1: Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada orang lain, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah mulai bekerja.

Persyaratan Subjektif dan Objektif

Persyaratan Subjektif:

  1. Orang Pribadi
  2. Bertempat tinggal di Indonesia

Maulana memenuhi persyaratan subjektif karena ia adalah orang pribadi dan bertempat tinggal di Indonesia (Tangerang Selatan, Banten).

Persyaratan Objektif:

  1. Memiliki penghasilan
  2. Memiliki peredaran bruto
  3. Melakukan kegiatan usaha
  4. Memiliki bukti potong atas penghasilan yang diterima

Maulana memenuhi persyaratan objektif karena ia menerima gaji bersih bulanan Rp 5.000.000,00 dari PT Sejahtera.

Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah mulai bekerja, yaitu paling lama 1 Mei 2019.

Jadi, berdasarkan analisis di atas, Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal 1 April 2019, yaitu paling lama 1 Mei 2019. Hal ini karena ia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Demikian jawaban dan analisis mengenai kapan Maulana wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Semoga bermanfaat dan membantu kalian dalam memahami materi perpajakan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *