PPDB  

Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024: Pengumuman dan Persyaratan

fokus edukasi

Dalam rangka mempersiapkan masa depan pendidikan anak-anak, penting bagi para orang tua di DKI Jakarta untuk memahami jadwal prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Artikel ini akan membahas secara rinci kapan prapendaftaran dibuka, siapa yang harus mengikuti, dan dokumen apa saja yang diperlukan. Mari kita mulai Kapan Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka.

Kapan Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dimulai. Berdasarkan informasi dari laman resmi sidanira.jakarta.go.id, berikut adalah jadwal prapendaftaran:

  • Tanggal Mulai: Senin, 20 Mei 2024, pukul 08.00 WIB
  • Tanggal Berakhir: Rabu, 5 Juni 2024, pukul 12.00 WIB

Siapa yang Harus Mengikuti Prapendaftaran?

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran meliputi:

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK.
  2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023. Ketentuan lebih lanjut:
    • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
    • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
    • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya.
    • Asal Satuan Pendidikan Asing.

Dokumen yang Diperlukan untuk Prapendaftaran

Untuk melakukan prapendaftaran PPDB 2024, CPDB perlu mengunggah beberapa berkas atau dokumen. Berikut daftar berkas yang wajib diunggah:

Jenjang SMP

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  5. Sertifikat Prestasi Akademik
  6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
  7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
BACA JUGA :  Panduan Lengkap Pendaftaran PPDB SD Negeri DKI Jakarta 2025

Jenjang SMA/SMK

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  5. Sertifikat Prestasi Akademik
  6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
  7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jadi, bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak ke sekolah di DKI Jakarta, pastikan untuk mempersiapkan berkas dengan teliti. Semoga sukses!***

Catatan: Berkas bertanda () wajib diunggah, sedangkan yang bertanda (**) hanya diperlukan oleh beberapa calon peserta didik.* 😊

Jangan lewatkan momen prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024! Pastikan semua berkas terpenuhi agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikan dengan sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *