Negara Federasi
Negara federasi adalah suatu bentuk negara di mana kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Negara bagian memiliki otonomi dalam mengatur urusan internal mereka, namun tetap berada di bawah kedaulatan satu pemerintah pusat.
Daftar Isi:
Ciri-Ciri Utama Negara Federasi:
- Pembagian Kedaulatan: Kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- Pembentukan Undang-Undang: Negara bagian memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang sendiri dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi federal.
- Organisasi Pemerintah: Struktur pemerintahan berlapis dengan kekuasaan yang terbagi antara pusat dan negara bagian.
Contoh:
- Amerika Serikat: Terdiri dari 50 negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusi dan pemerintahan sendiri.
- Jerman: Memiliki 16 negara bagian (Länder) yang memiliki otonomi dalam berbagai aspek.
- Australia: Terdiri dari 6 negara bagian dan 2 wilayah yang memiliki otonomi dalam banyak urusan domestik.
Konfederasi
Konfederasi adalah persatuan negara-negara berdaulat yang bekerja sama untuk tujuan tertentu, namun tetap mempertahankan otonomi masing-masing. Pemerintah pusat konfederasi biasanya memiliki kekuasaan yang sangat terbatas dan hanya pada aspek-aspek yang disepakati oleh negara anggota.
Ciri-Ciri Utama Konfederasi:
- Pembagian Kedaulatan: Kedaulatan utama tetap pada negara-negara anggota.
- Pembentukan Undang-Undang: Negara anggota membuat undang-undang sendiri, sedangkan pemerintah pusat memiliki peran yang sangat terbatas.
- Organisasi Pemerintah: Pemerintahan pusat minimal, dengan kekuasaan utama berada pada negara anggota.
Contoh:
- Konfederasi Jerman (1815–1866): Sebuah persatuan longgar dari negara-negara berdaulat di wilayah Jerman.
- Swiss: Meski kini lebih mirip federasi, sejarahnya bermula sebagai konfederasi dari berbagai kanton berdaulat.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara di mana kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kekuasaan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat dan tidak memiliki otonomi yang signifikan.
Ciri-Ciri Utama Negara Kesatuan:
- Pembagian Kedaulatan: Kedaulatan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
- Pembentukan Undang-Undang: Pemerintah pusat memiliki wewenang utama dalam pembentukan undang-undang.
- Organisasi Pemerintah: Pemerintahan terpusat dengan kekuasaan penuh pada pemerintah pusat.
Contoh:
- Indonesia: Pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas seluruh wilayah, meski ada otonomi daerah dalam batas tertentu.
- Prancis: Semua kebijakan nasional diterapkan langsung oleh pemerintah pusat.
- Jepang: Pemerintah pusat memiliki kendali atas seluruh wilayah negara.
Studi Kasus: Negara Z Raya
Mari kita lihat contoh soal berikut untuk menguji pemahaman Anda:
Negara Z, Q, dan R masing-masing merupakan negara merdeka dan mempunyai kedaulatan penuh. Tetapi ketiga negara tersebut sepakat dan mengadakan perjanjian untuk bergabung menjadi satu negara.
Mereka menggunakan nama negara “Z Raya”.
Negara Q dan R memberikan kedaulatannya pada negara Z Raya.
Tetapi masing-masing mempunyai hak untuk mengatur wilayah dan mengurus masyarakat masing-masing, selama tidak bertentangan dengan aturan Z Raya.
Negara Z Raya juga mempunyai perjanjian dengan negara-negara di dunia.
Sebut saja negara B dan C. Akan tetapi mereka tidak menggabungkan diri menyerahkan kedaulatan.
Baca juga: Apakah Dimungkinkan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI setelah Berpindah Kewarganegaraan?
Baik negara Z Raya, Negara B, maupun negara C tetap menjadi negara yang mempunyai kedaulatan penuh dan mengurus rakyatnya.
Berikan pendapat anda yang membedakan antara negara federasi, konfederasi, dan kesatuan!
Pertanyaan: Berikan pendapat anda yang membedakan antara negara federasi, konfederasi, dan kesatuan!
Jawaban: Dalam kasus ini, Z Raya menunjukkan karakteristik negara federasi karena meskipun negara Q dan R memberikan kedaulatan mereka pada Z Raya, mereka tetap memiliki hak otonomi dalam mengatur wilayah mereka. Ini mirip dengan konsep negara bagian dalam sebuah federasi di mana kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- Negara Federasi: Kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- Konfederasi: Kedaulatan utama ada pada negara anggota, dengan pemerintah pusat memiliki kekuasaan terbatas.
- Kesatuan: Kedaulatan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
Jadi, perbedaan utama antara ketiga bentuk pemerintahan ini terletak pada pembagian kedaulatan, pembentukan undang-undang, dan struktur organisasi pemerintah.***