b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Jawaban:
Daftar Isi:
- UNCLOS adalah singkatan dari United Nations Conventions on The Law of the Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB sejak tahun 1982. Konvensi ini adalah hasil dari serangkaian konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Jawaban:
- Klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia tidak benar karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Sengketa ini harus diselesaikan dengan mengacu pada fakta dan peraturan internasional yang berlaku.
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Jawaban:
- Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperoleh pengakuan dunia internasional melalui forum UNCLOS 1982 setelah diperjuangkan selama 25 tahun. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985, yang menunjukkan komitmen Indonesia dalam menaati aturan hukum laut internasional.
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Jawaban:
- ICJ berperan dalam menyelesaikan sengketa internasional yang mencakup sengketa antar negara dan kasus-kasus lain dalam lingkup pengaturan internasional. ICJ membantu memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara adil berdasarkan hukum internasional.
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai soal uji pemahaman Unit 2 Bagian 4: Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai dari buku PPKn kelas XI. Semoga artikel ini membantu kalian dalam memahami materi dan menjawab soal dengan lebih baik. Ingat, penyelesaian sengketa secara damai sangat penting untuk menjaga perdamaian dan stabilitas internasional.
Jangan lupa untuk selalu merujuk pada buku teks dan sumber-sumber terpercaya lainnya dalam belajar. Semoga sukses!