Saat ini, masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone, seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan aplikasi Mobile banking. Inilah era di mana investasi saham tidak lagi menjadi eksklusif bagi kalangan ahli keuangan atau institusi besar. Dengan modal awal yang terjangkau dan antarmuka pengguna yang ramah, siapa pun dapat memanfaatkan aplikasi-aplikasi ini untuk berpartisipasi dalam perdagangan efek di pasar modal.
Daftar Isi:
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana aplikasi seluler telah mengubah lanskap investasi dan memudahkan akses bagi para investor. Kami akan membahas peran aplikasi sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan menggali lebih dalam tentang pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari kita simak bagaimana teknologi dan regulasi bekerja bersama untuk membuka peluang berinvestasi bagi semua orang.
Soal Lengkap
Saat ini masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone misalnya Stockbit, Bibit, Pluang dan aplikasi Mobile banking.
Dengan modal awal mulai Rp100.000,- per investor dan dengan fee jual beli yang sangat murah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk ikut serta dalam perdagangan efek di pasar modal.
Berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur praktik perdagangan saham secara online ini, jelaskan:
a. Perusahaan aplikasi tersebut bertindak sebagai apa?
b. Lembaga apa yang mengawasi perdagangan saham tersebut?
Contoh Jawaban