Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga? Inilah Jawabannya!

Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Indonesia

Cryptocurrency tidak termasuk dalam kategori surat berharga. Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, cryptocurrency diakui sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, tetapi bukan sebagai alat pembayaran atau surat berharga.

Mengapa Cryptocurrency Tidak Dianggap Sebagai Surat Berharga?

  1. Tidak Mewakili Kepemilikan atau Klaim Utang
    • Surat berharga seperti saham memberikan hak kepemilikan pada perusahaan, sedangkan obligasi memberikan klaim utang. Cryptocurrency, di sisi lain, tidak memberikan kepemilikan atau klaim utang terhadap entitas tertentu.
  2. Regulasi yang Berbeda
    • Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Dasar Hukum Terkait Cryptocurrency

Undang-Undang yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    • Mengatur tentang instrumen keuangan yang termasuk dalam kategori surat berharga seperti saham dan obligasi. Cryptocurrency tidak diatur dalam undang-undang ini.
  2. Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020
    • Menetapkan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia.
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
    • Menetapkan bahwa setiap transaksi di Indonesia yang bertujuan untuk pembayaran harus menggunakan Rupiah. Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Sanksi Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran

Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku:

  • Sanksi Administratif:
    • Teguran.
    • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
    • Pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
  • Sanksi Pidana:
    • Pidana kurungan paling lama 1 tahun.
    • Pidana denda paling banyak Rp200 juta untuk setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya.
BACA JUGA :  Antara Berikut yang Manakah Bukan Rukun Sembelihan?

Kesimpulan

Cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tidak termasuk dalam kategori surat berharga di Indonesia. Mereka diakui sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan tetapi tidak memberikan kepemilikan atau klaim utang terhadap entitas tertentu. Regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengatur penggunaan dan perdagangan cryptocurrency dengan ketat.

Dengan demikian, memahami perbedaan ini sangat penting bagi para investor dan pengguna cryptocurrency untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *